Sudah Memiliki SKCK? Berikut Langkah-Langkah Mengurus Pembuatan SKCK. Mudah & Murah!

Juni 20, 2022
0 komentar
                Foto : Ilustrasi SKCK oleh Tribrata

Sudah pernah mengurus pembuatan SKCK? Atau belum pernah sama sekali membuat SKCK? Apa itu SKCK? SKCK adalah akronim dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian, di mana surat ini hanya bisa kita dapatkan di Polres domisili masing-masing.

Hari ini, Aku baru selesai mengurus pembuatan SKCK untuk keperluan melamar pekerjaan, menarik, sih, secara ini adalah kali pertama bagiku mengurus langsung pembuatannya, step by step aku ikutin sesuai alurnya dan ternyata tidak seribet yang aku bayangkan, apalagi saat ini juga sudah tersedia layanan online untuk membuat SKCK. Jadi, sobat HujanPena dapat mendaftarkan diri sobat HujanPena secara online dengan melengkapi dan mengupload seluruh dokumen persyaratan yang dibutuhkan. 

Sebenarnya, untuk apa sih kita  membuat SKCK? Salah satunya ialah SKCK dibutuhkan untuk keperluan melamar pekerjaan, biasanya perusahaan "bonafit", melamar sebagai perangkat pemerintah dan perusahaan dibawah naungan BUMN akan meminta SKCK sebagai salah satu berkas persyaratan yang harus dipenuhi, tidak hanya itu, beberapa sekolah kedinasan juga ada yang menyertakan SKCK sebagai salah satu berkas yang mesti disertakan. 

Surat Keterangan Catatan Kepolisian ini bertujuan untuk melihat apakah si calon pelamar kerja memiliki riwayat cacat hukum atau tidak. 

Lalu, apa saja persyaratan yang harus dipersiapkan saat mendaftar dan mengurus pembuatan SKCK? 

DOKUMEN PENDUKUNG PEMBUATAN SKCK
1. Pas foto ukuran 4X6 sebanyak 6 (enam) lembar
2. Pas foto ukuran 3x4 sebanyak 1 (satu) lembar
3. Foto copy Akta Lahir
4. Foto copy Kartu Keluarga 
5. Foto Kartu Tanda Penduduk sebanyak 3 (tiga) lembar
6. Map warna bebas (jika mendaftar offline)

Setelah semua berkas telah sobat persiapkan, saatnya pergi ke Polres sesuai domisili masing-masing. Temui atau datangai ruangan dengan nama "Pelayanan SKCK" karena banyaknya ruangan dan divisi lain di dalam lingkup Polres, maka pastikan kita datang ke ruangan "Pelayanan SKCK" 

Sesampainya di ruangan tersebut, seluruh berkas yang telah kita persiapkan kita serahkan kepada petugas yang berjaga, setelah itu, petugas akan memberikan instruksi kepada kita seperti membeli materai senilai 10.000 (sepuluh ribu) dan memfoto copy surat pengantar yang akan kita bawa untuk meminta surat rekomendasi. 

Surat rekomendasi? 

Iya, jadi ada tiga satuan bagian yang harus kita datangi untuk diminta surat rekomendasi dengan membawa surat pengantar dari petugas di ruang layanan dan pastinya setelah mendapat arahan dari petugasnya, ya..

Satuan pertama yang harus kita datangai ialah Satuan Narkoba, nah..dari satuan narkoba, kita akan diberikan surat rekomendasi bahwa kita tidak memiliki riwayat penangkapan kasus narkoba. 

Selanjutnya, beralih ke Satuan Reskrim, saat berada di satuan reskrim, kalian akan diminta foto copy ktp, materai 10.000 dan surat pengantar dari ruangan awal. 

Setelah satuan reskrim, kita akan diminta untuk menuju ke Satuan Laka. 

Setelah ketiga surat rekomendasi sudah ditangan, maka kita harus melapor kembali ke ruangan awal untuk meminta arahan selanjutnya. 

Setelah kita melapor, maka kita akan diarahkan kembaki menuju ruangan INAFIS (Automatic Finger Print Identification System). Ruang sidik jari. Eits.. Di ruangan sidik jari ini hanya diperuntukkan untuk pemohon yang belum pernah mengurus SKCK sebelumnya, ya. Jika sudah pernah mengurus SKCK, maka tidak harus ke ruangan ini lagi. Karena setelah urusan sidik jari selesai, kita akan diberikan kartu kuning yang berisis data diri kita, foto 3x4 dan tiga sidik jari kita. Kartu kuning ini harus dibawa ketika kita akan mengurus SKCK lagi di kemudian hari. Kartu kuning yang berisi sidik jari ini berlaku seumur hidup, lho sobat HujanPena. 

Sudah selesai semuanya? 

Surat rekomendasi sudah

Sidik jari juga sudah

Maka, kita melapor lagi ke bagian pelayanan awal dengan menyerahkan kembali semua berkas yang sudah selesai tadi, berkas akan diterima petugas dan kita tinggal menunggu nama kita dipanggil untuk mencetak SKCK-nya.

Saat nama kita dipanggil, petugas akan mengecek kembali data pribadi kita, apakah huruf pada nama sesuai atau tidak, tempat tanggal lahir, pekerjaan dan kebutuhan membuat SKCK ini untuk apa. Setelah itu, petugas akan memprint satu lembar sebagai gambaran data yang akan ditampilkan pada SKCK asli, kita diminta untuk mengecek, dan jika sudah oke semuanya, maka SKCK asli siap. 

Mudah sekali, kan?

SKCK ini memiliki masa berlaku selama 6 (enam) bulan. Jadi, buat sobat HujanPena yang sudah mulai bergerilya mencari loker (lowongan kerja), bisa mempersiapkan dari sekarang syarat untuk pembuatan SKCK. 

Jujurly, ini kali pertama aku mengurus langsung serba-serbi berkas melamar pekerjaan kali ini, pembuatan SKCK ini juga yang pertama. Ternyata seru...hihi

Aku jadi punya pengalaman, dan yang pastinya aku jadi ngerasain sendiri pelayanan masyarakat kita khususnya di Polres sudah jauh lebih baik. No calo, no suap, alurnya jelas dan seluruh pegawainya ngebantu banget setiap prosesnya. 

Ohiya satu lagi, ada biaya-biaya lainnya, gak

Ada, pembuatan SKCK ini dikenai biaya sebesar Rp. 30.000, dibayarkan secara cash saat SKCK kita selesai. 

Murah banget, kan

Mengingat, keperluan pembuatan SKCK ini untuk keperluan kerja, kayaknya nominal segitu wajar deh. Apalagi surat ini resmi dan hanya boleh dikeluarkan oleh kepolisian setempat. 

Gimana sobat HujanPena? Sudah paham? 

Ingat, ya..

Urus berkas apa pun, No Calo - Calo Club, yes 👍🏻

Sampai jumpa di info selanjutnya ya sobat HujanPena











Komentar

Postingan Populer